Gunakan Pencarian IBiz dibawah:
Kata Kunci Pencarian Terbanyak:
Investasi Keuangan Forex Valas Bursa Reksadana Asuransi InvestorDimuat: March 25, 2009
UU No. 32 ttg Perdagangan Berjangka Komoditi lahir pada 1997, sehingga Bursa Berjangka Jakarta launched pertama kali pada Desember 2000. Meski ngaret dari jadwal, namun akhirnya terlahir juga.
Kontrak yang diperdagangkan pada awalnya adalah Olein & Kopi Robusta dengan dukungan para Hedger a.l. dari FAMNI & AEKI. Lalu pada thn 2002 terlahir kontrak baru yaitu Emas, kemudian bertambah menjadi Gulir Emas, lalu muncullah pada akhirnya Kontrak-kontrak yang bersifat Keuangan Luar Negeri ( Karena untuk dalam negeri seperti ILQF-45 termasuk dalam wilayah Pasar Modal Indonesia ). Namun kontrak-kontrak luar negeri saat itu bersifat Simulasi & bukan Riil.
Sesuai UU 32 Thn 1997, Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Sementara par definisi Komoditi sesuai UU tsb adalah Barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Dengan demikian : “Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden” ( Pasal 3 ).
Kontrak apa saja yang telah menjadi ketetapan pemerintah R.I. ?
1. Keppres No. 12 Thn 1999
Kopi & Minyak Kelapa Sawit
2. Keppres No. 73 Thn 2000
Ditambah : Plywood, Karet, Kakao & Lada
3. Keppres No. 119 Thn 2001
Ditambah : Gula Pasir, Kacang Tanah, Kedelai, Cengkeh, Udang, Ikan, Bahan Bakar Minyak, Gas Alam, Tenaga Listrik, Emas, Batubara, Timah, Pulp dan Kertas, Benang, Semen dan Pupuk.
Sementara untuk kontrak-kontrak yang bersifat keuangan diatur oleh Keputusan Kepala Bappebti No. 55 Thn 2005 ttg Sistem Perdagangan Alternatif.
(mm)
You must be logged in to post a comment.